Jaringan

SBDK

Kurs

Simulasi

Whistleblowing

Beranda /

Whistle Blowing System BBA

Pengantar

Pemangku Kepentingan yang terhormat,

Dalam rangka mewujudkan penerapan Tata Kelola yang baik dan penerapan sistem pengendalian internal yang efektif, BBA berkomitmen untuk menjalankan dan membangun perusahaan secara profesional, prudent, dan berintegritas.

Sebagai salah satu wujud komitmen tersebut BBA telah memiliki Whistleblowing System sebagai sarana untuk mendorong partisipasi serta memberikan kesempatan kepada semua pihak pemangku kepentingan, baik pihak internal BBA maupun pihak eksternal untuk melaporkan indikasi fraud, pelanggaran benturan kepentingan, pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum.

Definisi

Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) adalah pengungkapan tindakan pelanggaran atau pengungkapan perbuatan yang melawan hukum, perbuatan tidak etis / tidak bermoral atau perbuatan lain yang dapat merugikan organisasi maupun pemangku kepentingan, yang dilakukan oleh karyawan atau pimpinan organisasi kepada pimpinan organisasi atau lembaga lain yang dapat mengambil tindakan atas pelanggaran tersebut. Pengungkapan ini umumnya dilakukan secara rahasia (Confidential).

Pengungkap Aib / Pelapor Pelanggaran (Whistleblower) adalah seseorang atau pegawai dalam suatu organisasi yang melaporkan, menyaksikan, mengetahui adanya kejahatan ataupun adanya praktik yang menyimpang dan mengancam kepentingan publik di dalam organisasinya dan yang memutuskan untuk mengungkap penyimpangan tersebut kepada publik atau instansi yang berwenang (Wikipedia, Columbiaelectonic encyclopedia:2005).

Fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Bank dan atau yang menggunakan sarana Bank sehingga mengakibatkan Bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan atau pelaku Fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Jenis-jenis perbuatan yang tergolong Fraud adalah :

  • Kecurangan
  • Penipuan
  • Penggelapan Aset
  • Pembocoran Informasi
  • Tindak Pidana Perbankan (tipibank)
  • Pelanggaran Lainnya

Pelanggaran Benturan Kepentingan adalah tindakan yang menyebabkan suatu kondisi dimana seseorang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai kepentingan di luar kepentingan dinas, baik yang menyangkut kepentingan pribadi, keluarga, maupun kepentingan pihak-pihak lain sehingga insan perusahaan tersebut dimungkinkan kehilangan obyektivitasnya dalam mengambil keputusan dan kebijakan sesuai wewenang yang telah diberikan perusahaan kepadanya.

Pelanggaran Kode Etik adalah tindakan yang tidak sesuai dengan budaya perusahaan yang telah dirumuskan berdasarkan nilai – nilai positif yang tumbuh dan berkembang di dalam diri segenap insan perusahaan, untuk mencapai tujuan bersama dan juga sebagai acuan bagi insan perusahaan dalam mengambil keputusan dan bertindak.

Pelanggaran Hukum adalah tindakan yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia

Tujuan

  • Sebagai sarana bagi pelapor untuk melaporkan tindakan fraud, pelanggaran terhadap hukum, kode etik, dan/atau benturan kepentingan,tanpa rasa takut atau khawatir karena dijamin kerahasiaannya.
  • Agar fraud yang terjadi dapat dideteksi dan dicegah sedini mungkin.

Sarana Pengaduan

Semua pihak dari internal maupun eksternal dapat melakukan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) kepada BBA. Saluran komunikasi yang disediakan BBA untuk pelaporan tersebut dapat dilakukan melalui:

Email     : whistleblowing@bankbba.co.id
Telepon : (021) 2300893 ext 100/106
Surat      : DPI (SKAI) - Kantor Pusat Non Operasional
                  PT Bank Bumi Arta Tbk
                 Jl. Wahid Hasyim No.234-236, Jakarta Pusat 10250

Formulir Pengaduan   : Klik Disini

Hal-hal Yang Harus Dipenuhi Pelapor

Pelaporan pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor, sekurang-kurangnya memuat dan menjelaskan hal-hal sebagai berikut : pelanggaran apa yang terjadi (what), siapa pihak yang terlibat pelanggaran tersebut (who), kapan terjadinya pelanggaran tersebut (when), tempat kejadian pelanggaran tersebut (where), dan bagaimana terjadinya pelanggaran tersebut (how).

Laporan yang disampaikan harus berhubungan dengan :

  • Fraud
  • Pelanggaran hukum
  • Pelanggaran kode etik
  • Pelanggaran benturan kepentingan
  • Hal-hal lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu

Perlindungan bagi pelapor

BBA berkomitmen untuk memberikan dukungan dan perlindungan kepada setiap pelapor yang beritikad baik berdasarkan peraturan perundangan yang terkait serta best practices yang berlaku dalam penyelenggaraan sistem perlindungan pelapor yang meliputi :

  • Jaminan atas kerahasiaan identitas pelapor dan isi laporan yang disampaikan
  • Jaminan perlindungan terhadap perlakuan yang merugikan pelapor
  • Jaminan perlindungan kemungkinan adanya tindakan ancaman, intimidasi, hukuman ataupun ndakan tidak menyenangkan dari pihak terlapor.


Bagikan