Jaringan

SBDK

Kurs

Simulasi

Edukasi Perlindungan Konsumen

Beranda / /

Kode Etik

KODE ETIK PELINDUNGAN NASABAH

 

Bank Bumi Arta berkomitmen untuk senantiasa beritikat baik dalam menjalankan tanggung jawabnya dan menjaga kepercayaan nasabah selalu berupaya memberikan layanan yang terbaik, termasuk memberikan Pelindungan Nasabah dalam pelayanan dan penyelesaian atas setiap pengaduan nasabah untuk semua jenis layanan dan produk Bank.

  1. Bank telah memiliki Kebijakan dan Prosedur Pelindungan Nasabah yang mengacu pada :

 

  1. Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tanggal 17 Oktober 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi.
  3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tanggal 27 Juni 2023 Tentang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia.
  4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
  5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 perihal Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 tahun 2023 tanggal 14 September 2023  tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum
  7. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 tanggal 20 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan.
  8. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/25/DPNP/2005 tanggal 18 Juli 2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah.
  9. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20 Tahun 2023 tanggal 14 Desember 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelindungan Konsumen Bank Indonesia.
  10. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.07/2014 tanggal 24 Juli 2014 tentang Penyampaian Informasi Dalam Rangka Pemasaran Produk Dan/Atau Layanan Jasa Keuangan.
  11. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen.
  12. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Perjanjian Baku.
  13. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tanggal 6 Juni 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan

 

  1. Dalam menjalankan usahanya, Bank Bumi Arta memiliki itikad baik dengan memberikan produk-produk yang sesuai dengan kondisi nasabahnya, serta tidak bersikap diskriminatif dalam memperlakukan dan melayani nasabah dengan membedakan jumlah simpanan atau pinjaman nasabah, suku, warna kulit, golongan, agama, usia. 

 

  1. Prinsip Pelindungan Nasabah yang diterapkan oleh Bank Bumi Arta, yaitu :
  1. Edukasi yang memadai
  2. Keterbukaan dan transparansi informasi produk dan/atau layanan,
  3. Perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab,
  4. Pelindungan aset, privasi, dan data Konsumen
  5. Penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien,
  6. Penegakan Kepatuhan
  7. persaingan yang sehat

 

  1. Pengaduan nasabah
    1. Secara Lisan
      1. Nasabah dapat menyampaikan pengaduannya secara lisan melalui telepon atau datang langsung ke Kantor Cabang Bank terdekat yang dapat diterima oleh Customer Service/Account Officer/Bagian Delivery Channel. Telepon masuk setelah jam kerja diterima oleh Bagian Delivery Channel yang bertugas selama 24 jam.
      2. Pengaduan Nasabah secara lisan dapat diwakilkan sepanjang dilakukan secara tatap muka.
      3. Penyelesaian pengaduan Nasabah yang disampaikan secara lisan dilakukan dalam waktu 5 (lima) hari kerja.
      4. Dalam hal Bank membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Nasabah secara lisan, Bank meminta kepada Nasabah untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
    1. Secara Tertulis
      1. Nasabah dapat menyampaikan pengaduannya secara tertulis dengan datang ke Kantor Cabang/Kantor Cabang Pembantu/Kantor Fungsional.
      2. Pengaduan Nasabah secara tertulis dapat disampaikan oleh Nasabah atau pihak yang mewakili Nasabah.
      3. Penanganan pengaduan Nasabah yang disampaikan secara tertulis diselesaikan  dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap.
      4. Dalam kondisi tertentu, penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) hari kerja yang akan diinformasikan secara tertulis kepada nasabah oleh Bank sebelum batas waktu 10 (sepuluh) hari kerja pertama berakhir.
      5. Dalam hal penyelesaian Pengaduan belum memuaskan Nasabah, upaya penyelesaian Pengaduan dapat dilanjutkan melalui Fasilitasi/Mediasi perbankan oleh Regulator Bank Indonesia (BI) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan/atau penyelesaian di luar pengadilan yaitu Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK).
  2. Sistem Layanan Konsumen

Nasabah dapat menyampaikan pengaduannya melalui Sistem Layanan Konsumen yang tersedia di OJK dan Bank menindaklanjuti sesuai ketentuan secara tertulis di atas.


Bagikan