Tabungan Kesra
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Versi Umum
Tabungan BBA merupakan produk tabungan yang diciptakan untuk kemudahan bertransaksi dan dilengkapi dengan kartu ATM BBA Cash yang bisa difungsikan untuk bertransaksi di ATM maupun transaksi Debit. Tabungan BBA akan mempermudah setiap transaksi perbankan anda mulai dari menarik, menyetor dan mentransfer dana hingga sebagai alat pembayaran barang serta jasa
Keuntungan
- Hanya dengan setoran awal sebesar Rp 100.000,- Anda dapat langsung memiliki rekening Tabungan BBA
- Suku Bunga yang menarik
- Pembukaan rekening, penyetoran maupun penarikan dana tabungan dapat dilakukan secara online di seluruh Cabang Bank Bumi Arta
- Anda mendapatkan kartu ATM BBA Cash yang berfungsi untuk tarik tunai, cek saldo dan transfer online ke seluruh Bank di Indonesia
- Anda dapat bertransaksi ATM di semua mesin ATM peserta jaringan ATM Bersama dan PRIMA yang tersebar di seluruh Indonesia
- Kartu ATM BBA Cash dapat digunakan sebagai Debit Card di merchants berlogo ATM Bersama dan Debit PRIMA
Nyaman Bertransaksi
Fasilitas SMS Banking dan Phone Banking Bank Bumi Arta menambah kenyamanan Anda bertransaksi dimana saja dan kapan saja sehingga Anda dapat lebih leluasa memanfaatkan waktu Anda
Persyaratan
- Setoran awal Rp. 100.000,-
- Setoran minimum selanjutnya Rp. 10.000,-
- Saldo mengendap Rp. 50.000,-
- Pada setiap penarikan (Tunai / Debet Rekening) pada Kantor Cabang Bank, Penabung wajib menunjukkan Buku Tabungan.
Dokumen yang Diperlukan
Mengisi dan Menandatangani :
- Formulir Data Nasabah
- Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening
- Syarat-syarat Umum Pembukaan Rekening
- Kartu Contoh Tanda Tangan
Perlu menjadi Perhatian
- Dalam 6 bulan apabila tidak ada transaksi akan dikelompokkan sebagai rekening inaktif dan akan dikenakan biaya rekening inaktif
- Untuk rekening tidak aktif dan tidak dapat dilakukan pengkinian data akan dikenakan biaya rekening tidak dapat dikinikan
- Rekening dengan saldo akhir di bawah saldo minimum akan ditutup oleh Bank
Dokumen yang Dilampirkan
1. Perorangan (WNI atau WNA)
Kartu Identitas (KTP, SIM, Paspor, KIMS, KITAS, Kartu Pelajar)
2. Pengampu / Wali
Perorangan yang belum dewasa diwakili oleh:
- Orang Tua/Wali dengan :
- Akta Kelahiran Anak
- Kartu Keluarga
- Surat Pernyataan dari Wali
- Pengampu, dengan Surat Penetapan Pengangkatan Wali dari Pengadilan Negeri
3. Joint Account
Kartu Identitas masing-masing pemilik rekening