Jaringan

SBDK

Kurs

Simulasi

Deposito Berjangka

Beranda / /

Deposito Berjangka Rupiah

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Versi Umum

Keuntungan

  • Suku bunga kompetitif
  • Pokok deposito akan secara otomatis diperpanjang saat jatuh tempo
  • Dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman di Bank Bumi Arta
  • Tersedia dengan pilihan jangka waktu 1, 3, 6, atau 12 bulan
  • Pembayaran bunga dibayar saat jatuh tempo, dengan cara yang dapat dipilih oleh Nasabah :
    • ARO (Automatic Roll Over) - diperpanjang masuk ke pokok
    • Dibayar Tunai
    • Ditransfer secara otomatis ke Rekening Bank Bumi Arta, atau
    • Ditransfer ke rekening di bank lain

Fasilitas

  • Mendapat Bilyet Deposito sebagai bukti simpanan
  • Mendapatkan bilyet sebagai bukti perpanjangan deposito yang berlaku ARO, Terdapat dua jenis perpanjangan :
    • Deposito Berjangka Biasa (Non-ARO) Deposito berjangka yang berakhir pada akhir jangka waktu yang telah  disepakati
    • Deposito Berjangka Automated Roll Over (ARO)  Deposito yang secara otomatis diperpanjang untuk jangka waktu yang sama tanpa pemberitahuan deposan dan bunganya akan menambah pokok nominal pada setiap perpanjangan

Persyaratan

  1. Minimum Penempatan Rp 8.000.000,-
  2. Bilyet Deposito tidak dapat dipindahtangankan

Perlu menjadi Perhatian

  1. Akan dikenakan biaya penalti apabila dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo, kecuali tanggal jatuh tempo adalah hari libur, maka pencairan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
  2. Adanya perubahan suku bunga sesuai kondisi pasar
  3. Pastikan bilyet deposito disimpan pada tempat yang aman agar tidak hilang agar tidak terjadi kendala pada saat dilakukan pencairan

Dokumen yang Diperlukan

  • Mengisi dan Menandatangani :
    • Formulir Data Nasabah
    • Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening
    • Syarat-syarat Umum Pembukaan Rekening
    • Kartu Contoh Tanda Tangan
  • Perorangan (WNI atau WNA)
    • Kartu Identitas (KTP, SIM, Paspor, KITAS, KIMS)
  • Perusahaan
    • Akta pendirian perusahaan dan perubahan
    • NPWP, SIUP dan TDP
    • Kartu Identitas dari pengurus perusahaan
  • Joint Account
    • Kartu Identitas masing-masing pemilik rekening


Bagikan