Pinjaman Investasi (PI)
Pinjaman Investasi merupakan Pinjaman yang diberikan untuk pembelian barang-barang modal dan jasa yang diperlukan guna rehabilitasi, modernisasi, ekspansi, dan relokasi proyek dan atau pendirian usaha baru
Keuntungan
Memenuhi kebutuhan usaha nasabah dengan menyesuaikan jangka waktu pinjaman dengan tujuan investasinya.
Persyaratan
Jangka waktu pinjaman diberikan hingga maksimal 10 tahun
Dokumen yang Diperlukan
1. Studi Kelayakan Proyek
2. Alokasi Penggunaan Dana Pinjaman Investasi
3. Dokumen lainnya bagi Nasabah Perorangan :
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Debitur
- Fotokopi kartu Tanda Penduduk Istri / Suami
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akte Nikah (bagi Nasabah yang sudah menikah)
- Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan / Bukti Rekening Listrik / Akta Jual Beli Rumah
- Fotokopi NPWP untuk pinjaman diatas Rp. 50 juta
- Rekening Koran / Tabungan debitur 3 bulan terakhir
- Asli Slip gaji 3 bulan terakhir (khusus Nasabah Karyawan)
- Asli Surat Keterangan Perusahaan (khusus Nasabah Karyawan)
- Fotokopi Surat Izin Praktek (khusus Nasabah Professional)
- Fotokopi SIUP dan TDP (khusus Nasabah Wiraswasta)
4. Dokumen lainnya untuk Nasabah Perusahaan :
- Fotokopi NPWP, SIUP dan TDP
- Rekening Koran 3 Bulan Terakhir
- Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan Terakhir
- Fotokopi Akte Pengesahan Menkeh
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili
- Fotokopi Laporan Keuangan 2 Tahun Terakhir
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Manajemen