Pembiayaan Aneka Guna (PAG)
Pinjaman Personal Aneka Guna adalah pinjaman angsuran yang diberikan kepada debitur perorangan untuk tujuan memenuhi segala jenis kebutuhan Nasabah, kecuali hal-hal yang bertentangan dengan Hukum dan Perundang-undangan yang berlaku, seperti dana pendidikan, dana renovasi rumah, dana pernikahan, dana pengobatan rumah sakit, dana wisata, dll
Keuntungan
- Pemberian pinjaman hingga Rp 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah)
- Jangka Waktu Pinjaman hingga 10 tahun
Persyaratan
- Warga Negara Indonesia minimal berusia 21 tahun atau sudah menikah dan maksimal 55 tahun pada saat kredit jatuh tempo untuk karyawan dan maksimal 65 tahun untuk pengusaha dan profesional
- Mempunyai pekerjaan tetap dan penghasilan cukup, baik sebagai karyawan maupun wiraswasta
- Jumlah angsuran maksimal 1/3 kali dari gaji kotor debitur/penghasilan gabungan suami-istri atau sejumlah yang masih dapat disetujui oleh Komite Kredit
- Debitur atau Nasabah Suami dan Istri diperlakukan sebagai 1 (satu) debitur atau nasabah kecuali melampirkan perjanjian pemisahan harta yang disahkan oleh Notaris, dan/atau akte perkawinan yang menyatakan pemisahan harta yang telah disetujui bersama secara tertulis dan telah disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan (sesuai UU Republik Indonesia No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 29)
Dokumen yang Diperlukan
Nasabah Perorangan :
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Debitur
- Fotokopi kartu Tanda Penduduk Istri / Suami
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akte Nikah (bagi Nasabah yang sudah menikah)
- Fotokopi NPWP untuk pinjaman diatas Rp. 50 juta
- Rekening Koran / Tabungan debitur 3 bulan terakhir
- Asli Slip gaji 3 bulan terakhir (KHUSUS Nasabah Karyawan)
- Asli Surat Keterangan Perusahaan (KHUSUS Nasabah Karyawan)
- Fotokopi Surat Izin Praktek (KHUSUS Nasabah Professional)
- Fotokopi Surat Ijin & Keterangan Usaha/SIUP/TDP/Domisili Usaha (KHUSUS Nasabah Wiraswasta)