Jaringan

SBDK

Kurs

Simulasi

Pembiayaan Usaha

Beranda / /

Pinjaman Tetap

Pinjaman Tetap adalah Pinjaman yang diberikan sekali di muka dalam bentuk Rupiah maupun USD secara akseptasi. Pengambalian pinjaman dilakukan sekaligus sebesar jumlah penarikan dan dapat dilunasi sebelum atau saat berakhirnya jangka waktu pinjaman yang telah disepakati.

Keuntungan

  1. Memenuhi kebutuhan modal usaha Nasabah      
  2. Pencairan pinjaman dilakukan sekaligus dimuka      
  3. Nasabah setiap bulannya hanya perlu melakukan pembayaran bunga pinjaman sedangkan pokok pinjaman akan dilunasi pada saat pinjaman jatuh tempo      
  4. Pemakaian fasilitas pinjaman dapat dilakukan setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Bank           

Persyaratan dan Dokumen (Debitur Perorangan)     

  1. Warga Negara Indonesia      
  2. KTP Debitur / Suami / Istri / Penjamin dan Suami / Istri Penjamin yang masih berlaku      
  3. Tidak termasuk dalam Daftar Hitam dan Daftar Kredit Macet               
  4. NPWP, SIUP, dan TDP      
  5. Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran      
  6. Rekening Koran selama 3 bulan terakhir (bila sudah memiliki)      
  7. Surat Kawin (Bila menikah secara Catatan Sipil / KUA)      
  8. Akte Lahir anak terakhir (Bila menikah di bawah tangan)      
  9. Surat Ganti Nama (Bagi yang pernah mengganti nama)      
  10. Surat Cerai dan Perjanjian Pembagian Harta (Bagi yang telah bercerai)      

Persyaratan dan Dokumen (Debitur Perusahaan)       

  1. Perusahaan / Badan hukum yang bersangkutan sudah mendapatkan pengesahan dari Departemen Kehakiman      
  2. Kartu Identitas yang masih berlaku dari pengurus yang berwenang      
  3. Tidak termasuk dalam Daftar Hitam dan Daftar Kredit Macet      
  4. NPWP, SIUP, dan TDP      
  5. Akta Pendirian (harus sesuai dengan UU No 40 Tahun 2007) dan Anggaran Dasar sampai dengan perubahan terakhir, dan pengumuman di Berita Negara      
  6. Laporan Keuangan      
  7. 7Rekening Koran selama 3 bulan terakhir (bila sudah memiliki)      
  8. Data Pengurus      
  9. 9Data Pemegang Saham      
  10. Surat Keterangan Domisili      
  11. Undang-undang Gangguan (Bila perusahaan bergerak di bidang industri)      

Jaminan :

1. Tanah dan Bangunan :

  • Sertifikat (SHM dan HGB)
  •  Akta Jual Beli (AJB)
  •  Izin Mendirikan Bangunan (IMB) beserta Gambar Situasi dan Bukti
  •  Pelaksanaan Mendirikan Bangunan
  •  Gambar Denah Bangunan(Blue Print) dan Foto Jaminan
  •  PBB terbaru berikut STTS (Surat Tanda Terima Setoran)
  •  Polis Asuransi             

2. Kios :

  • SIPTU (Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha)
  • Surat Blokir Kios dari PD Pasar Setempat
  • Polis Asuransi      

3. Deposito :

  • Bilyet Deposito dan perpanjangannya
  • Surat Kuasa Pencairan Deposito                

4. Mobil :

  •  BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor)
  •  Faktur
  •  Sertifikat NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan)
  •  3 Lembar Blangko Kwitansi + 1 buah Meterai
  •  Gesekan Nomor rangka dan Nomor Mesin
  •  Polis Asuransi
  •  Surat Pemblokiran BPKB dari Polda Metro Jaya
  •  Surat Pernyataan Show Room untuk menyerahkan BPKB apabila telah selesai (untuk BPKB mobil baru)
  •  Surat Pemesanan Kendaraan (untuk mobil baru)      


Bagikan