Pinjaman Pembiayaan Impor
Pinjaman Pembiayaan Impor adalah Pinjaman yang diberikan untuk memenuhi kewajiban impor nasabah yang sudah jatuh tempo.
Keuntungan
Memenuhi kebutuhan Nasabah untuk kegiatan impor dalam bentuk :
Pinjaman Post Impor (Post Impor Financing - PIF) untuk penebusan dokumen impor yang sudah jatuh tempo setelah semua dokumen pembayaran bea masuk dipenuhi
Persyaratan dan Dokumen (Debitur Perorangan)
- Warga Negara Indonesia
- KTP Debitur / Suami / Istri / Penjamin dan Suami / Istri Penjamin yang masih berlaku
- Tidak termasuk dalam Daftar Hitam dan Daftar Kredit Macet
- NPWP, SIUP, dan TDP
- Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran
- Rekening Koran selama 3 bulan terakhir (bila sudah memiliki)
- Surat Kawin (Bila menikah secara Catatan Sipil / KUA)
- Akte Lahir anak terakhir (Bila menikah di bawah tangan)
- Surat Ganti Nama (Bagi yang pernah mengganti nama)
- Surat Cerai dan Perjanjian Pembagian Harta (Bagi yang telah bercerai)
Persyaratan dan Dokumen (Debitur Perusahaan)
- Perusahaan / Badan hukum yang bersangkutan sudah mendapatkan pengesahan dari Departemen Kehakiman
- Kartu Identitas yang masih berlaku dari pengurus yang berwenang
- Tidak termasuk dalam Daftar Hitam dan Daftar Kredit Macet
- NPWP, SIUP, dan TDP
- Akta Pendirian (harus sesuai dengan UU No 40 Tahun 2007) dan Anggaran Dasar sampai dengan perubahan terakhir, dan pengumuman di Berita Negara
- Laporan Keuangan
- Rekening Koran selama 3 bulan terakhir (bila sudah memiliki)
- Data Pengurus
- Data Pemegang Saham
- Surat Keterangan Domisili
- Undang-undang Gangguan (Bila perusahaan bergerak di bidang industri)
Jaminan :
1. Tanah dan Bangunan :
- Sertifikat (SHM dan HGB)
- Akta Jual Beli (AJB)
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) beserta Gambar Situasi dan Bukti Pelaksanaan Mendirikan Bangunan
- Gambar Denah Bangunan(Blue Print) dan Foto Jaminan
- PBB terbaru berikut STTS (Surat Tanda Terima Setoran)
- Polis Asuransi
2. Kios :
- SIPTU (Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha)
- Surat Blokir Kios dari PD Pasar Setempat
- Polis Asuransi
3. Deposito :
- Bilyet Deposito dan perpanjangannya
- Surat Kuasa Pencairan Deposito
4. Mobil :
- BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor)
- Faktur
- Sertifikat NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan)
- 3 Lembar Blangko Kwitansi + 1 buah Meterai
- Gesekan Nomor rangka dan Nomor Mesin
- Polis Asuransi
- Surat Pemblokiran BPKB dari Polda Metro Jaya
- Surat Pernyataan Show Room untuk menyerahkan BPKB apabila telah selesai (untuk BPKB mobil baru)
- Surat Pemesanan Kendaraan (untuk mobil baru)