I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Adanya tuntutan bagi perbankan untuk beroperasi dengan penerapan tata kelola, manajemen risiko dan kepatuhan yang andal dan terintegrasi, Bank harus mengimplementasikan prinsip – prinsip Tata Kelola yang Baik, khususnya terkait hak – hak pemegang saham dan perlakuan yang sama untuk seluruh pemegang saham Bank. Untuk itu Bank perlu membuat ketentuan yang mengatur mengenai dividen.
B. Tujuan
1. Memastikan seluruh Pemegang Saham mendapatkan haknya dan mendapat perlakuan yang sama atas dividen yang dibagikan oleh P.T. Bank Bumi Arta Tbk. (“Bank”).
2. Memastikan Bank melakukan pelaksanaan pembagian dividen sesuai dengan Tata Kelola yang Baik pada Bank dan sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan kepentingan Bank.
C. Landasan Hukum
1. Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas.
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Pajak Penghasilan.
3. Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tanggal 23 September 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
4. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakukan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
5. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tanggal 20 Desember 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
6. Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2010 Tahun 2010 tanggal 14 Juni 2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
7. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
8. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17 Tahun 2023 tanggal 14 September 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
D. Pengertian Umum
1. Bank Umum (Bank) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. Dewan Komisaris adalah organ Bank yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi bagi Bank yang berbadan hukum perseroan terbatas.
3. Direksi adalah organ Bank yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Bank untuk kepentingan Bank, sesuai dengan maksud dan tujuan Bank serta mewakili Bank, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi Bank yang berbadan hukum perseroan terbatas.
4. Dividen adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh pemegang saham.
5. Perseroan Terbatas (Perseroan) (Bank) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.
6. Pemangku Kepentingan adalah seluruh pihak yang memiliki kepentingan secara langsung atau tidak langsung terhadap kegiatan usaha Bank.
7. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ Bank yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang mengenai perseroan terbatas dan/atau anggaran dasar.
8. Tata Kelola yang Baik pada Bank adalah struktur, proses, dan mekanisme pengelolaan Bank untuk pencapaian penyelenggaraan kegiatan usaha Bank yang memperhatikan kepentingan seluruh pemangku kepentingan yang terkait, menciptakan dan mengoptimalkan nilai perusahaan pada Bank secara berkelanjutan, serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan, standar, nilai etika, prinsip dan praktik yang berlaku umum.
E. Ketentuan Umum
1. Bank wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan. Kewajiban penyisihan untuk cadangan berlaku apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.
2. Penyisihan laba bersih dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor. Jika belum tercapai cadangan hanya boleh dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain.
3. Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan diputuskan oleh RUPS.
4. Rencana pembagian dividen mengutamakan kepentingan Bank dan dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank (RBB). Dividen yang dibagikan berupa Dividen Tunai.
5. Kebijakan dividen wajib dikomunikasikan kepada pemegang saham dengan mencantumkan ke dalam situs web Bank.
6. Perhitungan dividen wajib didasarkan atas kinerja profitabilitas yang dihasilkan Bank dengan wajar. Profitabilitas yang dihasilkan Bank dengan wajar adalah profitabilitas yang dihasilkan dari kegiatan usaha Bank yang normal, antara lain tidak memperhitungkan pendapatan atau laba dari pendapatan luar biasa (non-recurring income).
F. Pertimbangan Bank dalam pembagian Dividen
Dalam penetapan pembagian dividen kepada pemegang saham, Bank wajib mendasarkan atas berbagai pertimbangan antara lain:
1. Pertimbangan internal, yakni terkait dengan Bank, antara lain:
a. Realisasi kinerja keuangan;
b. Rencana Pertumbuhan Bisnis;
c. Prospek profitabilitas yang akan datang;
d. Tingkat kesehatan Bank;
e. Pemenuhan tingkat kecukupan permodalan;
f. Potensi risiko dari internal Bank;
g. Kebutuhan penguatan permodalan di masa depan.
2. Pertimbangan eksternal, antara lain:
a. Kondisi dan prospek perekonomian (market wide);
b. Potensi risiko dari eksternal Bank;
c. Pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain perpajakan;
d. Arahan dan masukan dari otoritas pengawas atau regulator;
e. Masukan atau aspirasi dari pemegang saham (investor).
G. Besaran dividen yang diberikan
1. Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen Bank berdasarkan keputusan RUPS.
2. Dividen hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.
3. Pembagian dividen harus dapat mendukung dan memperhatikan terlaksananya kegiatan usaha dan pengelolaan Bank yang sehat, dan menjaga kesinambungan kinerja Bank dan Return of Investment bagi pemegang saham.
4. Perhitungan dividen wajib didasarkan atas kinerja profitabilitas yang dihasilkan Bank dengan wajar.
5. Usulan dan pelaksanaan pembagian dividen wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan dan anggaran dasar Bank.
H. Mekanisme Persetujuan Usulan Pembagian Dividen
Berikut ini mekanisme persetujuan usulan pembagian dividen sebagai berikut:
1. Rencana pembagian dividen didasarkan atas pemenuhan hak pemegang saham dengan memperhatikan pertimbangan baik secara internal maupun eksternal.
2. Direksi membahas dan mengusulkan penggunaan laba bersih untuk dividen pada rapat Direksi.
3. Usulan penggunaan laba bersih disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk selanjutnya diajukan kepada RUPS untuk mendapat persetujuan pemegang saham.
I. Mekanisme Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak
1. Dividen akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final atas penghasilan berupa dividen dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen.
3. Pemotongan dilakukan pada saat pembayaran dividen.
4. Bank selaku pembayar dividen wajib memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang dipotong Pajak Penghasilan setiap melakukan pemotongan.
5. Bank selaku pembayar dividen wajib menyetor Pajak Penghasilan ke Kas Negara, dengan tanggal jatuh tempo penyetoran paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
6. Penyetoran Pajak Penghasilan dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak. Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu, hari minggu atau hari libur nasional, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
7. Bank selaku pembayar dividen wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Dalam hal batas akhir penyampaian laporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu, hari minggu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
8. Penyampaian laporan Pajak Penghasilan dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final.
J. Jangka Waktu Pelaksanaan Pembayaran Dividen
1. Bank wajib melaksanakan pembayaran Dividen kepada pemegang saham yang berhak paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diumumkannya ringkasan risalah RUPS yang memutuskan pembagian Dividen.
2. Bank wajib menyampaikan laporan ke Bursa dan mengumumkan ringkasan risalah RUPS tersebut, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa setelah RUPS.
3. Tanggal pencatatan (record date) saham dalam daftar pemegang saham untuk penetapan hak pemegang saham guna menerima dividen.
K. Periode Pengkinian Kebijakan Dividen
Pengkinian Kebijakan Dividen dilakukan secara berkala mengikuti perkembangan atau perubahan peraturan yang berlaku.