Jaringan
SBDK
Kurs
Simulasi
KEBIJAKAN PRIVASI
(PRIVACY POLICY)
PT BANK BUMI ARTA Tbk.
Pernyataan Privasi
PT Bank Bumi Arta Tbk (“BBA”) senantiasa berkomitmen untuk melindungi dan menjaga informasi/data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik (“Data Pribadi”) dari Nasabah dengan menerapkan standar dan strategi pelindungan privasi terbaik, sesuai dengan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”), peraturan turunannya, dan peraturan perundang-undangan lain yang relevan.
Anda dapat mengakses secara penuh Kebijakan Privasi BBA pada halaman ini untuk membantu Anda memahami secara lebih baik bagaimana kami melakukan pemrosesan Data Pribadi Anda (“Kebijakan Privasi”) dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip pemrosesan Data Pribadi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan Privasi ini berlaku untuk seluruh Data Pribadi yang diperoleh dan diproses oleh BBA, baik secara langsung dari Anda maupun dari pihak-pihak yang bekerjasama dengan BBA (“Pihak Ketiga”) dalam rangka, namun tidak terbatas pada, pemanfaatan, penggunaan, dan/atau pengembangan layanan, fasilitas, dan/atau produk Perbankan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Perbankan dan peraturan lainnya yang relevan. Kebijakan Privasi ini juga berlaku bagi Anda yang mengunjungi laman (website) BBA, aplikasi yang disediakan oleh BBA, dan saluran Sistem Elektronik lainnya yang dikelola oleh BBA.
Kebijakan Privasi ini tidak berlaku terhadap layanan, fasilitas, produk, laman, aplikasi, dan saluran Sistem Elektronik yang dimiliki dan dikelola oleh Pihak Ketiga. Layanan, fasilitas, produk, laman, aplikasi, dan saluran Sistem Elektronik yang dikelola oleh Pihak Ketiga akan tunduk pada Kebijakan Privasi Pihak Ketiga terkait. BBA tidak bertanggungjawab dan tidak memiliki afiliasi maupun pengaruh dalam bentuk apapun terhadap isi ataupun kebijakan pelindungan privasi Pihak Ketiga.
Penggunaan istilah dalam huruf besar (kapital) memiliki pengertian yang sama sesuai dengan UU PDP dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, kecuali dinyatakan dan dijelaskan secara tersendiri di dalam Kebijakan Privasi ini dan kebijakan BBA lainnya.
Prinsip Pelindungan Data Pribadi di BBA
BBA, yang terdiri dari kantor pusat, kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor fungsional BBA, adalah Pengendali Data Pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP, yang menjalankan fungsi Perbankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai Pengendali Data Pribadi, BBA dapat melakukan kerja sama dengan Pihak Ketiga, baik sebagai Pengendali Data Pribadi bersama maupun sebagai Prosesor Data Pribadi dalam rangka melakukan pemrosesan dan/atau sub-pemrosesan Data Pribadi. Selain itu, BBA juga dapat bekerjasama dengan Pemroses Data Pribadi yang memproses Data Pribadi atas nama dan perintah BBA
Dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi, BBA selalu memperhatikan prinsip-prinsip pelindungan Data Pribadi sebagai berikut:
Pembaruan Kebijakan Privasi
BBA dapat sewaktu-waktu, tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Subjek Data Pribadi, melakukan pembaruan Kebijakan Privasi Perusahaan. Dalam hal terdapat pembaruan Kebijakan Privasi, BBA akan memberitahukan Subjek Data Pribadi melalui media dan/atau sarana komunikasi yang tersedia.
Dalam hal terdapat pembaruan Kebijakan Privasi, maka kebijakan pelindungan Data Pribadi yang digunakan adalah sebagaimana tercantum dalam Kebijakan Privasi yang paling baru, dan Kebijakan Privasi versi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
Tujuan Pemrosesan Data Pribadi
BBA memproses Data Pribadi tentang Subjek Data Pribadi sesuai dengan UU PDP dan/atau peraturan pelaksanaannya yang terkait. Pemrosesan Data Pribadi yang dilakukan BBA mencakup pemerolehan dan pengumpulan, pengolahan dan penganalisisan, penyimpanan, perbaikan dan pembaruan, penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan, dan/atau penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi (“Pemrosesan”).
Secara umum, Pemrosesan Data Pribadi oleh BBA dilakukan dengan tujuan yang mencakup (“Tujuan Pemrosesan”):
Jenis dan Relevansi Data Pribadi
BBA memproses Data Pribadi, baik yang bersifat umum maupun spesifik, untuk setiap Tujuan Pemrosesan, dengan memperhatikan prinsip-prinsip pelindungan Data Pribadi sesuai dengan UU PDP.
Data Pribadi yang diproses mencakup:
Dasar Hukum Pemrosesan Data Pribadi
Untuk setiap Tujuan Pemrosesan Data Pribadi, BBA memproses Data Pribadi dengan menetapkan dasar-dasar pemrosesan sebagai berikut:
BBA dapat melakukan pemrosesan Data Pribadi dalam rangka penyelenggaraan Perbankan sesuai dengan kewenangan yang diperintahkan dan diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Perbankan dan peraturan lainnya yang relevan, surat keputusan kementerian/lembaga terkait, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.
Sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan non-komersil dan pemasaran layanan dan/atau produk Perusahaan, BBA dapat melakukan pemrosesan atas Data Pribadi berdasarkan persetujuan dari Subjek Data Pribadi. Apabila BBA menggunakan dasar hukum persetujuan, maka Subjek Data Pribadi dapat sewaktu-waktu menarik kembali persetujuannya.
BBA dapat mengadakan perjanjian dengan Subjek Data Pribadi untuk memenuhi kewajiban perjanjian antara BBA dan Subjek Data Pribadi atau untuk memenuhi permintaan Subjek Data Pribadi. Sehubungan dengan hal ini, apabila pemrosesan Data Pribadi diperlukan oleh BBA dalam rangka pelaksanaan pemenuhan kewajiban perjanjian yang disepakati sebelumnya, maka BBA dapat menggunakan dasar pemrosesan ini.
BBA memproses Data Pribadi sehubungan dengan pemenuhan kewajiban hukum Perusahaan yang diperintahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada menanggapi perintah pengadilan, proses hukum, dan/atau kewajiban yang didasarkan pada kewenangan badan pemerintah manapun, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam keadaan darurat tertentu yang mengancam hidup, tubuh, fisik, aset dan/atau properti Subjek Data Pribadi, BBA dapat memproses Data Pribadi dengan dasar pemenuhan pelindungan kepentingan vital selaku Subjek Data Pribadi.
BBA memiliki kepentingan bisnis dan komersil yang sah untuk memproses Data Pribadi Subjek Data Pribadi sehubungan dengan peningkatan layanan dan pelaksanaan kegiatan operasional Perusahaan secara efektif.
Hak-hak Subjek Data Pribadi
Subjek Data Pribadi memiliki hak terhadap Data Pribadi sesuai dengan UU PDP, peraturan perundang-undangan lainnya, dan kebijakan internal yang ditetapkan oleh BBA dengan memperhatikan dasar hukum pemrosesan Data Pribadi, termasuk ketentuan tentang pengecualian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak-hak Subjek Data Pribadi yang dimaksud mencakup (“Hak Subjek Data”):
Permintan penundaan atau pembatasan, pengakhiran, dan/atau penarikan persetujuan atas pemrosesan Data Pribadi dan/atau penghapusan dan/atau pemusnahan Data Pribadi oleh Subjek Data Pribadi dapat mempengaruhi kemampuan BBA untuk menyediakan produk, layanan, dan jasa kepada Subjek Data Pribadi, termasuk dapat mengakibatkan terhentinya layanan BBA kepada Subjek Data Pribadi.
Untuk memastikan pelaksanakan Hak Subjek Data Pribadi dilakukan secara efektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, BBA dapat menetapkan kebijakan tentang mekanisme dan prosedur permohonan Hak Subjek Data Pribadi. Subjek Data Pribadi dapat mengajukan permohonan melalui kontak berikut ini:
email : dpo@bankbba.co.id
BBA berhak menolak permohonan hak yang diajukan oleh Subjek Data Pribadi dengan alasan-alasan yang telah ditetapkan sesuai dengan UU PDP dan peraturan perundang-undangan lain yang relevan.
Jangka Waktu Pemrosesan, Penyimpanan, dan Retensi Data Pribadi
BBA dapat memproses Data Pribadi sepanjang diperlukan dan proporsional untuk mencapai Tujuan Pemrosesan. Sehubungan dengan pelaksanaan Tujuan Pemrosesan, BBA melakukan penyimpanan Data Pribadi secara bertanggung jawab, dengan memperhatikan keamanan dan kerahasiaan Data Pribadi, baik secara non-elektronik maupun elektronik.
Data Pribadi yang tidak diperlukan lagi untuk mencapai Tujuan Pemrosesan akan disimpan selama jangka waktu retensi yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Data Pribadi yang diproses oleh BBA akan dihapus apabila telah lewat jangka waktu retensi dan/atau terdapat permintaan penghapusan dan/atau pemusnahan oleh Subjek Data Pribadi. Dalam hal BBA bekerjasama dengan Prosesor Data Pribadi, BBA memastikan Data Pribadi untuk dihapus dan/atau dimusnahkan oleh Prosesor Data Pribadi. BBA mungkin dapat menyimpan Data Pribadi lebih lama dari batas waktu yang ditentukan jika hal tersebut diperlukan untuk kebutuhan hukum, membantu mendeteksi kejahatan keuangan, menjawab permintaan regulator atau aparat yang berwenang, dan hal lainnya.
Pengambilan Keputusan yang Didasarkan pada Pemrosesan secara Otomatis
BBA dapat melakukan pemrosesan Data Pribadi dengan didasarkan pada alat pemrosesan secara otomatis, mencakup namun tidak terbatas pada kegiatan pemrofilan. Sehubungan dengan pemrosesan Data Pribadi dengan alat pemrosesan secara otomatis, Subjek Data Pribadi dapat mengajukan keberatan terhadap kegiatan pengambilan keputusan BBA yang didasarkan hanya pada pemrosesan secara otomatis.
Transfer dan Pengungkapan Data Pribadi
BBA dapat mentransfer dan/atau mengungkapkan Data Pribadi tentang Subjek Data Pribadi kepada Prosesor Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi lainnya, dan/atau Pihak Ketiga lainnya yang bekerjasama dengan BBA untuk mencapai Tujuan Pemrosesan yang telah ditetapkan, termasuk transfer dan/atau pengungkapan Data Pribadi ke Negara Lain, sesuai dengan UU PDP dan peraturan pelaksanaannya yang terkait.
Langkah-langkah Keamanan Data Pribadi
Untuk setiap aktivitas pemrosesan Data Pribadi, BBA menerapkan langkah-langkah teknis dan organisasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Perusahaan untuk memastikan keamanan dan kerahasiaan Data Pribadi.
Kegiatan Pemasaran
Apabila Subjek Data Pribadi telah memberikan persetujuan terhadap Data Pribadi-nya untuk diproses oleh BBA dengan tujuan pemasaran, maka BBA akan memproses Data Pribadi tersebut sesuai dengan tujuan pemasaran, termasuk namun tidak terbatas pada, promosi layanan dan/atau produk, informasi penyelenggaraan kegiatan non-komersil, dan aktivitas pemasaran lainnya yang relevan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Subjek Data Pribadi dapat meminta untuk tidak menerima materi promosi dan/atau pemasaran dari BBA Sehubungan dengan hal ini, BBA akan menghentikan dan/atau tidak memproses Data Pribadi Subjek Data Pribadi untuk tujuan pemasaran. Permintaan penarikan persetujuan dan/atau penghentian pemasaran dapat dilakukan melalui narahubung sebagai berikut:
Kontak : dpo@bankbba.co.id
Kontak Pejabat Pelindungan Data Pribadi
Subjek Data Pribadi dapat mengirimkan pertanyaan, keluhan, konfirmasi, atau lainnya terkait dengan bagaimana BBA memproses dan/atau melindungi Data Pribadi dengan mengirimkan email ke alamat : dpo@bankbba.co.id.