![]() |
Jasa Pembayaran Telepon |
Fasilitas | ||
1. | Mempermudah Nasabah dan Bukan Nasabah untuk membayar tagihan telepon | |
2. | Kerjasama antara Bank Bumi Arta dengan Telkom pada masing-masing kota / cabang | |
3. | Syarat dan Ketentuan Pembayaran | |
a. Permohonan pengalihan pembayaran tagihan telepon kepada Bank Bumi Arta wajib dilakukan sebelum tanggal 20 setiap bulannya untuk menghindari keterlambatan pembayaran kepada TELKOM |
||
b. Nasabah - Mendaftar terlebih dahulu dengan cara mengisi Formulir Surat Kuasa Debet. (Hanya berlaku di KPO Tanah Abang, Cabang Kopi, dan Cabang Pangeran Jayakarta.) - Melampirkan Fotokopi kuitansi pembayaran terakhir dari TELKOM |
||
b. Bagi Bukan Nasabah - Melakukan penyetoran tunai di Cabang Kopi - Melampirkan Fotokopi kuitansi pembayaran terakhir dari Telkom |
||