![]() |
Pinjaman Investasi (PI) |
Pinjaman Investasi merupakan Pinjaman yang diberikan untuk pembelian barang-barang modal dan jasa yang diperlukan guna rehabilitasi, modernisasi, ekspansi, dan relokasi proyek dan atau pendirian usaha baru
Keuntungan | ||
- | Memenuhi kebutuhan usaha nasabah dengan menyesuaikan jangka waktu pinjaman dengan tujuan investasinya. | |
Persyaratan | ||
- | Jangka waktu pinjaman diberikan hingga maksimal 10 tahun | |
Dokumen yang Diperlukan | ||
1. | Studi Kelayakan Proyek | |
2. | Alokasi Penggunaan Dana Pinjaman Investasi | |
3. |
Dokumen lainnya bagi Nasabah Perorangan : - Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Debitur - Fotokopi kartu Tanda Penduduk Istri / Suami - Fotokopi Kartu Keluarga - Fotokopi Akte Nikah (bagi Nasabah yang sudah menikah) - Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan / Bukti Rekening Listrik / Akta Jual Beli Rumah - Fotokopi NPWP untuk pinjaman diatas Rp. 50 juta - Rekening Koran / Tabungan debitur 3 bulan terakhir - Asli Slip gaji 3 bulan terakhir (khusus Nasabah Karyawan) - Asli Surat Keterangan Perusahaan (khusus Nasabah Karyawan) - Fotokopi Surat Izin Praktek (khusus Nasabah Professional) - Fotokopi SIUP dan TDP (khusus Nasabah Wiraswasta) |
|
2. |
Dokumen lainnya untuk Nasabah Perusahaan : - Fotokopi NPWP, SIUP dan TDP - Rekening Koran 3 Bulan Terakhir - Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan Terakhir - Fotokopi Akte Pengesahan Menkeh - Fotokopi Surat Keterangan Domisili - Fotokopi Laporan Keuangan 2 Tahun Terakhir - Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Manajemen |
|