![]() |
Pembiayaan Aneka Guna (PAG) |
Pinjaman Personal Aneka Guna adalah pinjaman angsuran yang diberikan kepada debitur perorangan untuk tujuan memenuhi segala jenis kebutuhan Nasabah, kecuali hal-hal yang bertentangan dengan Hukum dan Perundang-undangan yang berlaku, seperti dana pendidikan, dana renovasi rumah, dana pernikahan, dana pengobatan rumah sakit, dana wisata, dll
Keuntungan | ||
- | Pemberian pinjaman hingga Rp 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) | |
- | Jangka Waktu Pinjaman hingga 10 tahun | |
Persyaratan | ||
- | Warga Negara Indonesia minimal berusia 21 tahun atau sudah menikah dan maksimal 55 tahun pada saat kredit jatuh tempo untuk karyawan dan maksimal 65 tahun untuk pengusaha dan profesional | |
- | Mempunyai pekerjaan tetap dan penghasilan cukup, baik sebagai karyawan maupun wiraswasta | |
- | Jumlah angsuran maksimal 1/3 kali dari gaji kotor debitur/penghasilan gabungan suami-istri atau sejumlah yang masih dapat disetujui oleh Komite Kredit | |
- | Debitur atau Nasabah Suami dan Istri diperlakukan sebagai 1 (satu) debitur atau nasabah kecuali melampirkan perjanjian pemisahan harta yang disahkan oleh Notaris, dan/atau akte perkawinan yang menyatakan pemisahan harta yang telah disetujui bersama secara tertulis dan telah disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan (sesuai UU Republik Indonesia No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 29) | |
Dokumen yang Diperlukan |
Nasabah Perorangan : - Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Debitur - Fotokopi kartu Tanda Penduduk Istri / Suami - Fotokopi Kartu Keluarga - Fotokopi Akte Nikah (bagi Nasabah yang sudah menikah) - Fotokopi NPWP untuk pinjaman diatas Rp. 50 juta - Rekening Koran / Tabungan debitur 3 bulan terakhir - Asli Slip gaji 3 bulan terakhir (KHUSUS Nasabah Karyawan) - Asli Surat Keterangan Perusahaan (KHUSUS Nasabah Karyawan) - Fotokopi Surat Izin Praktek (KHUSUS Nasabah Professional) - Fotokopi Surat Ijin & Keterangan Usaha/SIUP/TDP/Domisili Usaha (KHUSUS Nasabah Wiraswasta) |
|