![]() |
Pinjaman Pemilikan Rumah (PPR) |
Pinjaman Pemilikan Rumah diprioritaskan bagi nasabah Bank Bumi Arta (BBA) yang memerlukan dan terutama ditujukan bagi pembelian rumah tapak, rumah susun, serta rumah kantor atau rumah toko.
Keuntungan | ||
- | Kemudahan Pengajuan Kredit | |
- | Suku Bunga Pinjaman yang Kompetitif | |
- | Jangka waktu pinjaman hingga 15 tahun | |
Persyaratan | ||
- | Warga Negara Indonesia minimal berusia 21 tahun atau telah menikah, dan maksimal berusia 55 tahun pada saat kredit jatuh tempo untuk karyawan dan maksimal 60 tahun untuk professional; | |
- | Mempunyai pekerjaan tetap dan penghasilan cukup menurut Bank, baik sebagai karyawan maupun wiraswasta; | |
- | Jumlah angsuran maksimal 1/3 kali dari gaji kotor pemohon / penghasilan gabungan suami-istri; | |
- | Debitur atau Nasabah Suami dan Istri diperlakukan sebagai 1 (satu) debitur atau nasabah kecuali melampirkan perjanjian pemisahan harta yang disahkan oleh Notaris, dan/atau akte perkawinan yang menyatakan pemisahan harta yang telah disetujui bersama secara tertulis dan telah disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan (sesuai UU Republik Indonesia No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 29). | |
- | TIDAK termasuk Nasabah Daftar Hitam Nasional (DHN) dan Daftar Kredit Macet. | |
Dokumen yang Diperlukan | ||
Nasabah Perorangan - Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Debitur - Fotokopi kartu Tanda Penduduk Istri / Suami - Fotokopi Kartu Keluarga - Fotokopi Akte Nikah (bagi Nasabah yang sudah menikah) - Fotokopi NPWP untuk pinjaman diatas Rp. 50 juta - Rekening Koran / Tabungan debitur 3 bulan terakhir - Surat Pernyataan dari calon debitur atau nasabah yang paling kurang memuat keterangan mengenai PPR yang masih berjalan (outstanding) dan/atau yang sedang dalam proses pengajuan permohonan, baik pada Bank Bumi Arta maupun pada Bank yang lain - Asli Slip gaji 3 bulan terakhir (khusus Nasabah Karyawan) - Asli Surat Keterangan Perusahaan (khusus Nasabah Karyawan) - Fotokopi Surat Izin Praktek (khusus Nasabah Professional) - Fotokopi SIUP dan TDP (khusus Nasabah Wiraswasta) |
||