![]() |
Giro Rupiah Perusahaan |
Giro Rupiah merupakan produk yang fleksibel dan memiliki sarana pendukung untuk memperlancar bisnis nasabah yang memberikan berbagai kemudahan untuk bertransaksi.
Keuntungan | ||
- | Kemudahan transaksi bisnis sehari-hari | |
- | Memperoleh jasa Giro yang bersaing | |
- | Dilengkapi keamanan bertransaksi | |
- | Dapat menerima dana transfer melalui jaringan ATM PRIMA | |
- | Mendapatkan Cek dan Bilyet Giro yang dapat dipergunakan untuk pembayaran ke pihak ketiga | |
- | Transaksi secara online diseluruh Kantor Bank Bumi Arta | |
Persyaratan | ||
1. | Setoran awal Rp.1.000.000,- | |
2. | Saldo minimum Rp.1.000.000,- | |
3. | Pemegang Rekening wajib memiliki dana yang cukup sebelum bertransaksi menggunakan Cek/Bilyet Giro | |
Perlu menjadi Perhatian | ||
1. | Apabila dalam 1 bulan saldo akhir harian di bawah saldo minimum yang ditentukan maka akan dikenakan biaya tambahan. | |
2. | Untuk 3 kali Penarikan Cek / Bilyet Giro atau 1 lembar Cek / Bilyet Giro dengan nominal Rp. 500.000.000,- atau lebih ditolak karena dana tidak cukup akan didaftarkan dalam Daftar Hitam Nasional. | |
3. | Apabila nama pemegang rekening dimasukkan dalam Daftar Hitam Nasional oleh Bank lain, maka rekening yang ada di Bank Bumi Arta akan ditutup oleh Bank. Cek / Bilyet Giro yang masih ada harus dikembalikan dan Nasabah wajib menyediakan dana sebesar Cek / Bilyet Giro yang masih beredar. | |
4. | Rekening tidak aktif dengan saldo NOL akan ditutup oleh Bank. | |
Dokumen yang Diperlukan | ||
1. |
Mengisi dan Menandatangani : - Formulir Data Nasabah - Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening - Syarat-syarat Umum Pembukaan Rekening - Kartu Contoh Tanda Tangan |
|
2. |
Perusahaan (WNI atau WNA) - Akta Pendirian/Anggaran Dasar/Perubahannya - Izin Usaha (SIUP, SITU, TDP) - NPWP - Apabila tidak memiliki NPWP, melampirkan Surat Pernyataan tidak memiliki NPWP atau Surat Pernyataan sedang mengurus NPWP - kartu Identitas Pengurus |
|
3. | Apabila diperlukan : - Surat Kuasa Umum - Surat Kuasa Rekening Giro - Surat Kuasa Debet - Surat Kuasa Pemindahbukuan |
|